Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kepulauan Riau menggerebek markas judi online di sebuah apartemen mewah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggerebekan dilakukan di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Jatanras Polda Kepri menangkap 11 orang. Satu orang dari mereka merupakan pemilik situs judi online sedangkan 10 lainnya sebagai pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti dari yang 11 ini kita lihat, apakah layak semuanya dijadikan tersangka, karena ada dugaan mereka tidak bisa keluar dari pekerjaan ini karena KTP dan ijazah ditahan oleh Chandar yang merupakan pemilik situs judi online ini," kata Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, Jumat, 21 November 2024.
Setiap pekerja mendapatkan upah Rp 5-8 juta setiap bulannya. "Informasinya pelaku ini berhubungan dengan penangkapan yang dilakukan Polresta Barelang beberapa waktu lalu," ujar Yan.
Yan mengatakan, pengungkapan kasus judi online kali ini bisa menjadi yang terbesar di Kepri. Pasalnya, usernya mencapai 5800 akun pemain setiap hari.
Pelaku menggunakan tiga aplikasi judol, bernama hamsawin, forwin87 dan botakwin, tetapi didalamnya rstusan permainan, ada slot, domino, sabung ayam hingga biliar.
Dirreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan Chandra alias Monster adalah adik dari pelaku judi online yang ditangkap Polrestas Barelang beberapa waktu lalu. Sampai sekarang kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Kalau omzet per hari diperkirakan Rp 350 juta, sedangkan perputaran uangnya miliaran," kata Donny.
Ia mengungkapkan, situs judi online ini awalnya dibeli dari Kamboja. Salah satu penyebaran menggunakan WhatsApp Blusting. Di lokasi pengrebekan polisi mengamankan unit komputer, rekening hingga smarphone. Para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Riau.