Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak 118 warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia. Mereka ditolak karena pernah lama di Cina, yang merupakan pusat episentrum terbesar Virus Corona atau COVID-19.
"Dari 118 itu, saya sampaikan alasan penolakan di antaranya adalah ada yang sudah 14 hari pernah berada di episentrum di Tiongkok," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala, saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020.
Selain itu, alasan lain mereka ditolak adalah karena ada yang terdeteksi bahwa suhu tubuhnya mencapai 38 derajat Celcius. Ada pula di antara mereka yang menolak dilakukan thermal scan. Jika melakukan hal itu, Ade mengatakan para WNA itu tak akan diizinkan masuk.
Penolakan ini dilakukan sejak 6 Februari 2020 lalu, atau sehari setelah pemerintah menetapkan larangan kunjungan bagi warga negara asing yang telah menetap setidaknya 14 hari di daratan Cina. Para WNA ini langsung dipulangkan ke negara mereka berangkat.
"Aturan yang berlaku secara internasional, langsung. Maskapai yang mengangkut, ketika penumpangnya ditolak harus mengangkut kembali penumpangnya. Ketentuannya seperti itu," ujar Cucu.
Adapun WNA yang ditolak tak hanya berasal dari Cina. Mereka juga berasal dari negara asia lain seperti Malaysia dan Thailand, negara Eropa seperti Rusia, Armenia, hingga Spanyol, bahkan negara dari Amerika Selatan seperti Brasil dan Peru. Cucu mengatakan hampir semua WNA yang ditolak, menggunakan jalur udara dan ditolak di bandara. Hanya satu yang ditolak lewat jalur laut di Pelabuhan Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini