Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi akan menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan Angga Wijaya, suami Dewi Perssik yang menerobos jalur busway.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Benar (sedang diselidiki)," ujar Argo saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra melapor ke Polda Metro Jaya, kemarin. Dia menceritakan pada Jumat sekitar pukul 19.00 WIB, 24 November 2017, mobil Jaguar berplat nomor B 12 DP menerobos jalur bus Transjakarta di depan Mall Pejaten Village, Jakarta Selatan.
Di dalam mobil tersebut ada Dewi Perssik, penyanyi danggut. Angga Wijaya yang membawa mobil tidak terima mobilnya dihentikan petugas. Dia memaki dan mengancam Harry Maulana.
Argo menjelaskan Harry melaporkan ancaman kekerasan, melawan petugas dan fitnah, yang tertuang dalam pasal 335, 212 dan 315 KUHP. Harry melaporkan langsung ancaman terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan saat itu petugas Transjakarta sedang menjaga portal jalur Busway di kawasan Pejaten.
"Saat itu mobil sedan Jaguar bernopol B 13 DP ingin melewati jalur busway dan berhenti sebelum portal dan penumpang mobil tersebut menyuruh petugas membuka portal," ucap Argo.
Sopir mobil tersebut memaksa petugas untuk membuka portal. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh petugas karena melanggar aturan.
Merasa tidak digubris, suami Dewi Persik mengumpat ke petugas.
"Memanggil petugas dengan sebutan monyet dan budek," ujarnya.