Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tahanan Itu Menunggu 9 Tahun

Seorang tahanan di LP Tanjungpinang, Johannes Badar telah ditahan selama 9 tahun dan belum ada kepastian kapan ia akan diadili. ia dituduh membunuh dua orang tetangganya. (hk)

12 September 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENAM tahun yang lalu, Johannes Badar dituduh membunuh secara berencana. Ia diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang bersidang di Dabo Singkep, Kepulauan Riau. Tetapi sidang terpaksa berjalan singkat dan dihentikan. Sebab tertuduh menunjukkan gejala yang aneh: tidak satu pun pertanyaan hakim yang dijawabnya, kecuali dengan gelengan kepala. Matanya yang cekung kelihatan berkilat-kilat, kemudian ia menjerit dan mengamuk. Hakim tunggal Amrin De Bur--tanpa merasa perlu memerintahkan agar tertuduh lebih dulu diperiksa oleh psikiater --memutuskan bahwa 3Ohannes sakit jiwa. Ditetapkan pula, Johannes harus dirawat dulu di rumah sakit jiwa, baru sidang bisa diteruskan. Hari itu, 9 Juni 1975, Johannes dibawa kembali ke LP Tanjungpinang tempat ia ditahan. Namun upaya untuk mengobati Johannes sampai hari ini tidak pernah dilakukan. Lebih dari itu tidak seorang pun penegak hukum yang ingat nasib Johannes. Hari demi hari dilaluinya, tanpa kepastian, kapan akan diadili. Sembilan tahun sudah ia harus menunggu. Dilahirkan di Desa Sere, Flores, 40 tahun yang lalu, Johannes merantau ke Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Riau sebagai nelayan kecil. Di pulau inilah, Johannes tersangkut perkara. Ia dituduh membunuh dua orang tetangganya, Machmud dan Belvadus Sura. Menurut tuduhan jaksa, 19 September 1972, Johannes mendatangi Machmud untuk bertamu dan minta minum. Waktu itu hari sudah malam. Tapi Machmud menerima juga Johannes yang memang sudah dikenalnya. Setelah minum, menurut tuduhan jaksa, Johannes minta Machmud menunjukkan sumur. Ia menyatakan mau buang air. Tuan rumah membawa tamunya itu ke sumur. Di situlah, kata jaksa, tanpa alasan yang jelas, Johannes membacok tuan rumah dengan parang. Machmud tewas seketika. Selesai membereskan Machmud, dikatakan pula bahwa Johannes mendatangi Belvadus Sura dengan alasan yang sama, mau bertamu. Tetapi masih ditangga rumah Sura, Johannes konon sudah membacok tuan rumah. Sura tewas di tempat itu juga. Besoknya, polisi menangkap Johannes. Ia ditahan di Dabo Singkep. Tiga tahun kemudian, Johannes yang dikategorikan tahanan berat, dipindahkan ke LP Tanjungpinang. Semenjak itu, Johannes seperti tidak akan pernah keluar lagi dari LP Tanjungpinang. Tak ada kabar kapan akan diobati sesuai penetapan hakim, dan juga kapan akan diadili. "Untunglah kami punya sedikit ilmu membina tahanan dan narapidana," ujar Kepala Pembinaan LP Tanjungpinang, Bambang Winahyo. Sedikit demi sedikit Johannes bisa dikendalikan. Tapi "paling pantang kalau perkaranya diungkit-ungkit," kata Bambang Winahyo. Penvakitnya bisa kumat kembali. Misalnya suatu kali seorang petugas LP pernah menggoda Johannes, bahwa perkara pembunuhan itu akan disidangkan kembali. Seketika mata Johannes jadi merah dan liar. Si petugas yang tidak sadar perubahan itu, memutar badannya membelakangi Johannes. Satu itu, Johannes menyambar kayu pemikul air dan memukul petugas yang bergurau dengannya. Akibatnya petugas LP itu terpaksa dirawat selama seminggu di rumah sakit, menderita gegar otak. Bambang Winahyo, yang sudah enam tahun mengurus Johannes yakin bahwa penyakit tahanan itu masih bisa disembuhkan. Ia sudah beberapa kali menyurati Pengadilan Negeri Tanjungpinang, agar mengurus nasib Johannes. Alasannya: penahanan tertuduh itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Juga bisa menghancurkan masa depan Johannes," kata Bambang. Urusan Siapa Pengadilan yang disurati Bambang tidak membantah. "Tetapi itu urusan kejaksaan," kata Santun Napitupulu, jurubicara Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Menurut Santun, semenjak penetapan pertama tahun 1975, sudah beberapa kali pengadilan mengirimkan surat mendesak Kejaksaan Negeri Dabo Singkep agar mengirim Johannes ke rumah sakit. Surat terakhir dikirimkan pengadilan tahun 1978 Tapi sampai saat ini "belum ada jawaban," tambah Santun. Anehnya kejaksaan justru merasa, bahwa pengobatan Johannes merupakan tanggungjawab pengadilan. Kepala Kejaksaan Tinggi, Riau, B.A.S. Tobing merasa tanggungjawab itu sudah pindah ke pengadilan, karena perkara Johannes sudah dilimpahkan dan disidangkan pengadilan. Pihak kejaksaan, menurut Tobing, hanya berkewajiban melaksanakan, kalau pengadilan menyebutkan ke rumah sakit jiwa mana Johannes harus dikirim. Johannes sendiri tidak pernah tahi siapa yang harus bertanggungjawab. Kalau tidak lagi kumat, ia tahanan yang baik, murah senyum dan selalu hormat Di LP Tanjungpinang ia dikenal baik hati. Kalau ada yang memberinya rokok, Johannes membagikannya kepada tahanan dan narapidana lain. Begitu juga kalau ia mendapat hadiah baju dari pendeta: baju itu akan diberikannya lagi kepada orang lain. Johannes sendiri sejak masuk LP tetap pakai celana pendek bertali dan baju singlet kebiru-biruan. "Kalau orang baik kepada saya, saya juga harus baik kepada orang lain," kata Johannes kepada TEMPO di LP Tanjungpinang. Ia mengaku punya saudara empat orang di Flores. Namun semenjak masuk LP tidak pernah berhubungan surat lagi. Ia khawatir, keluarganya sedih kalau disuratinya. Sebab itu ia tidak tahu apakah orang tuanya di Flores masih hidup atau tidak. Cita-citanya: ingin bekerja di LP selesai hukuman. Dan tentu saja kawin. "Tapi masih ditahan bagaimana mau kawin," kelakar bujangan ini. Ia sendiri tidak tahu sampai kapan akan ditahan. Anehnya, begitu pula hakim dan jaksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus