Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution siap memberikan perlindungan kepada mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ferienjob di Jerman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan begitu kami berharap semua korban punya persepsi yang sama dan keberanian yang sama untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Maneger melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan, hingga saat ini sudah ada enam mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban. Pengajuan perlindungan itu disampaikan pada 5 April 2024. "Kami belum bertemu dengan pemohon dan aparat yang lain," tutur dia.
Kewenangan perlindungan LPSK berpegang pada prinsip kesukarelaan. Maka yang pertama dilakukan korban adalah pengajuan permohonan perlindungan dan setelah itu dilakukan investigasi terhadap masalah yang dihadapi oleh saksi korban. Prosesnya berlangsung dalam 30 hari kerja yang dimulai dengan pengajuan berkas permohonan secara lengkap.
Proses pemberian perlindungan maksimal satu sampai dua minggu setelah LPSK menerima permohonan perlindungan. Proses itu akan berjalan lancar setelah libur Idul Fitri. "Kalau enggak, kami pasti sudah melakukan investigasi," ucap dia. "Karena langkah berikutnya kami melakukan penelahan laporan untuk asesmen kebutuhan saksi korban."
Kebutuhan korban yang akan ditangani, kata dia, misalnya mencari tahu apakah ada ancaman, intimidasi, atau trauma yang diderita korban. "Termasuk mengganti kerugian," tutur dia. Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat hukum.
Maneger menyatakan penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat karena sudah menjadi perhatian publik. "Kami sangat prihatin dengan kasus ini," ujar dia.
Kasus TPPO ferienjob bermodus magang kerja di Jerman menyeret 33 kampus di Indonesia dengan korban 1.047 orang. Polisi membongkar kasus ini setelah menerima laporan empat mahasiswa ferienjob. Dalam mengungkap TPPO itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka TPPO ferienjob itu, yakni Enik Rutita alias Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB); Amsulistiani Ensch pemilik PT CV-GeN. Tersangka lain dari Universitas Negeri Jakarta, MZ dan AJ. Kasus ini juga menyeret guru besar Universitas Jambi Sihol Situngkir. Terakhir Sihol diperiksa di Markas Besar Polri pada Rabu, 3 April lalu.
Sebelumnya Universitas Jambi mengirim 87 mahasiswa ferienjob di Jerman. Mereka terdiri dari berbagai jurusan di kampus itu. Program yang sebelumnya dijanjikan mendapatkan nilai konversi 20 satuan kredit semester (SKS) itu dijalankan mahasiswa sejak Oktober-Desember 2023.
Pilihan Editor: Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter