Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DPO Kasus Ferienjob Enik Waldkonig Ditangkap di Italia, Ini Kata Kuasa Hukum

Interpol menangkap Enik Rutita alias Enik Waldkonig yang diduga merekrut ribuan mahasiswa Indonesia untuk ikut program magang ferienjob

14 Juni 2024 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - International Criminal Police Organization (Interpol) telah menangkap Enik Waldkönig, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam program magang mahasiswa ke Jerman melalui ferienjob.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan Enik ditangkap oleh Kepolisian Venesia, Italia, saat akan berlibur, pada Ahad, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah diinformasikan ke KBRI Roma, Senin, 10 Juni 2024,” kata Krishna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 13 Juni 2024. Saat ini, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi intens dengan kepolisian Venesia, Italia, dan KBRI Roma. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Enik Waldkonig, Husni Az-Zaki mengatakan, ia terakhir berkomunikasi dengan bos PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) ini  Sabtu lalu. Selepasnya ponsel pribadi milik kliennya.

Zaki juga membenarkan Enik tengah dalam penahanan di Italia. "Saat ini Bu Enik dalam penahanan di kepolisian Italy," katanya saat dikonfirmas Tempo pada Kamis malam, 13 Juni 2024. 

Enik Rutita atau Enik Waldkönig terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang di Jerman, yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.

Enik disebut merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia agar mengikuti program ferienjob, yang seolah-olah adalah magang. Kemudian ia mengkesploitasi mahasiswa dengan mewajibkan membayar 350 Euro per orang dengan alasan untuk mengurus Work Permit dan Letter of Acceptance (LoA). 

Enik resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu, dan telah dilayangkan surat panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan surat panggilan kedua pada 15 Maret 2024. “Namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut,” jelas Krishna Murti 

Selanjutnya, Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan red notice  ke Interpol terhadap Enik pada 24 Mei 2024. “Interpol telah meliris lembar red notice terhadap Enik Rutita,” ucap petinggi bintang dua Polri itu.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus