Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Interpol Tangkap DPO Kasus Ferienjob Enik Waldknig Saat Berlibur di Italia

Interpol menangkap Enik Waldknig, WNI di Jerman tersangka kasus ferienjob, saat berlibur di Italia.

13 Juni 2024 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - International Criminal Police Organization (Interpol) telah menangkap Enik Waldkönig, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam program magang mahasiswa ke Jerman melalui ferienjob. Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan Enik ditangkap oleh Kepolisian Venesia, Italia, saat akan berlibur, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah diinformasikan ke KBRI Roma, Senin, 10 Juni 2024,” kata Krishna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 13 Juni 2024. Saat ini, Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi intens dengan kepolisian Venesia, Italia, dan KBRI Roma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Enik Rutita atau Waldkönig terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang di Jerman, yang tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.  Enik merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia agar mengikuti program ferienjob, yang seolah-olah adalah magang. Kemudian ia mengkesploitasi mahasiswa dengan mewajibkan membayar 350 Euro per orang dengan alasan untuk mengurus Work Permit dan Letter of Acceptance (LoA). 

Enik resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu, dan telah dilayangkan surat panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan surat panggilan kedua pada 15 Maret 2024. “Namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut,” jelas petinggi bintang dua Polri itu. 

Selanjutnya, Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan red notice  ke Interpol terhadap Enik pada 24 Mei 2024. “Interpol telah meliris lembar red notice terhadap Enik Rutita,” ucap Krishna. 

Pada Minggu, 10 Juni 2024, Tempo menanyakan kabar Enik Waldkönig kepada kuasa hukumnya, Husni Az-Zaki. Ia mengatakan kliennya masih melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak ada halangan. "Sejauh ini masih beraktivitas," lanjut Zaki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.  Menurut dia ketika itu, bos PT SHB tersebut belum berencana datang ke Indonesia terlebih ke Bareskrim Polri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus