Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enik Waldkonig, bos PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) resmi bebas dari kurungan penjara di Venezia, Italia, pada 17 Juni 2024. Enik menjadi buron interpol soal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) magang ferienjob Jerman, pada Oktober 2023 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Interpol menerbitkan red notice status buronan terhadap Enik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar menanggapi soal bebasnya Enik Waldkoning, tersangka ferienjob yang resmi dibebaskan pada 17 Juni lalu, di Venezia, Italia. Abdul menjelaskan, jika tidak ada perjanjian bilateral maupun multilateral, tidak ada landasan hukum bagi sebuah negara yang menampung pelarian, untuk menangkap dan meng-ekstradisinya. Kecuali, tersangka tersebut melakukan pelanggaran hukum di negara tempat ia ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota interpol memang mempunyai kewenangan untuk menangkap, namun jika tidak ada perjanjian ekstradisi, maka negera tersebut tidak berani untuk melakukan penangkapan. "Biasanya negara-negara yang terikat anggota interpol memiliki perjanjian kerjasama ekstradisi," kata Abdul kepada Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Ahad, 23 Juni 2024.
Jika tidak ada perjanjian khusus, komunikasi antar kepolisian hanya sebatas tukar-menukar informasi. "Kalau ingin menangkap, harus ada perjanjian dan ekstradisi," jelas Abdul.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebutkan langkah efektif untuk kepolisian Indonesia, selain terlibat dalam interpol juga ditindaklanjuti dengan perjanjian ekstradisi. Abdul juga menuturkan jika di beberapa negara tertentu ada atase kepolisian yang melekat pada kedutaan besar Indonesia. "Saya tidak tahu apakah di Itali ada atase kepolisiannya atau tidak," lanjutnya.
Sebelumnya, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Ferienjob, Enik Waldkönig alias Enik Rutita, resmi dibebaskan oleh kepolisian Italia. Enik sempat ditangkap di Italia pada 9 Juni lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta Interpol menerbitkan red notice status buronan terhadap Enik.
Kuasa hukum Enik, Husni Az-Zaki, membenarkan jika kliennya sudah tak lagi ditahan oleh kepolisian Italia. Dia menyatakan Enik bebas setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Venesia.
Berdasarkan surat pengadilan yang diterima Tempo menyebutkan Enik memang sempat menjalani masa kurungan penjara disana. Dia ditangkap saat berlibur di Italia. Penangkapan dan penahanan itu dilakukan atas permintaan Mabes Polri.
Akan tetapi, surat itu juga menyebutkan Kementerian Luar Negeri Italia menyatakan Indonesia dan negeri Pizza itu tak memiliki perjanjian ekstradisi. Karena itu, pengadilan menilai tidak ada alasan yang cukup untuk menahan Enik. "Tindakan terhadap Enik harus dicabut dengan konsekuensi pembebasannya," demikian bunyi surat putusan Pengadilan Banding Italia di Venesia, yang dikeluarkan pada 18 Juni 2024.
Tempo sudah berupaya melakukan konfirmasi mengenai pembebasan buronan tersangka TPPO ferienjob itu kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, sejak Sabtu, 22 Juni 2024, dan hari ini, Ahad, 23 Juni 2024. Namun, perwira bintang dua itu tidak kunjung merespons pesan yang Tempo layangkan.