Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Top Nasional: Tudingan Istri Alvin Lim ke Penyidik Bareskrim, Alasan Nadiem Hapus Syarat Publikasi Tesis, Perkara Panji Gumilang

Istri advokat Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Bareskrim Polri tidak mau mencari kebenaran materiil dalam penanganan perkara suaminya

31 Agustus 2023 | 07.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini 31 Agustus 2023 di antaranya Istri advokat Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mau mencari kebenaran materiil dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya. Kemudian, Mendikbud Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal. Berikut ringkasannya:


1. Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil


Istri advokat Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mau mencari kebenaran materiil dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya. Dia menilai penyidik hanya menargetkan Alvin.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Phioruci sebagai tanggapan atas pernyataan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang menyebut jajarannya sudah melalui aturan dan SOP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vivid mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat saat menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Phioruci mengatakan Alvin dalam kanal YouTube itu sedang mempersoalkan ada jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima. Alvin saat itu menyinggung kliennya dirugikan karena mobilnya disita jaksa dan diperas puluhan juta. Namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban. Phioruci mengatakan ini tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. 

“Apalagi Alvin Lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa,” kata Phioruci saat dihubungi awak media, Rabu, 30 Agustus 2023.

Phioruci mengatakan seharusnya polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan Alvin tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas Polri saat menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik Polri.

“Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas. Ini diatur oleh undang-undang,” tuturnya. 
Artikel selengkapnya..


2. Selain Beban Mahasiswa, Ini Alasan Nadiem Makarim Hapus Syarat Publikasi Tesis dan Disertasi


Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada Selasa, 29 Agustus lalu. Dalam acara itu, Kementerian merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isi beleid tersebut di antaranya tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan hingga mahasiswa S2-S3 yang juga tak lagi wajib publikasi makalah di jurnal.

"Standar nasional pendidikan tinggi kini menjadi lebih sederhana. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Tesis dan disertasi tak lagi jadi syarat kelulusan

Nadiem mengatakan, tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister dan doktoral.

"Untuk magister S2, S3 ini terapan, wajib itu diberikan tugas akhir. Jadi buat mereka masih ya. Tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem seperti  dilihat dalam kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Artikel selengkapnya

3. Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama ke penyidik Bareskrim Polri, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Jaksa Peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Rabu, 30 Agustus 2023, dalam keterangan resmi. 

Ketut mengatakan, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil. Sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa. 

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut.

Dalam perkara ini Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel selengkapnya


Pilihan Editor: Survei LSI: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik, Polri Posisi Buncit

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus