Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto menyatakan, dalam kasusnya tidak ada kerugian keuangan negara, sehingga bukan menjadi kewenangan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa KPK mengatakan, dalam eksepsinya, Hasto berdalih Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah membatasi kewenangan lembaga antirasuah itu untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut perkara dengan kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa telah salah memaknai ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan batasan kewenangan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
JPU mengatakan, batasan kewenangan KPK dalam menyelidik, menyidik, dan menuntut rasuah sebagaimana Pasal 11 beleid itu memiliki persyaratan, yakni:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
JPU menegaskan, terdapat kata “dan/atau” dalam ketentuan Pasal 11 huruf a UU KPK. "Kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin b terkait 'kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp 1 miliar' tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Jaksa KPK menuturkan, delik perkara yang menjerat Hasto bukan lah berhubungan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tapi mengenai pasal suap.
"Berdasarkan argumentasi diatas, maka keberatan terdakwa haruslah ditolak," kata Jaksa KPK.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Besel itu diduga untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, JPU membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.