Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Rendy Kurniawan, kuasa hukum Kades Kohod, Tangerang, Arsin Bin Asip, menanggapi larangan pencegahan ke luar negeri terhadap kliennya. Menurut dia, Arsin cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum pernah ke luar negeri maupun ke negara tetangga Malaysia. Paspor tidak punya, jadi tidak akan kabur ke luar negeri," kata Rendy saat dihubungi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencegah Arsin dan tiga orang lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Candra Eka dari firma hukum Septian Wicaksono Law Firm bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini menyusul penetapan keempatnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen untuk SHGB dan SHM pagar laut.
Menurut Rendy, Arsin sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu dilakukan pada 6 Februari 2024 dengan 29 pertanyaan. Arsin kala itu diperiksa selama 11 jam dimulai pukul 15.00 hingga 02.00 dini hari, berlanjut pemeriksaan kedua pada 13 Februari 2025 dengan 35 pertanyaan berlangsung pada pukul 15.00 hingga pukul 22.00. Adapun pemeriksaan ketiga pada 17 Februari 2025 dimulai pukul 15.00 berakhir pada pukul 01.00 dini hari Selasa, 18 Februari 2025.
"Pada pemeriksaan ketiga, klien kami dilakukan konfrontir dengan tiga tersangka lainnya terutama dengan SP dan CE," ujar Rendy.
Rendy mengatakan setelah menjalani pemeriksaan ketiga, Arsin pulang ke rumahnya jalan Kalibaru, Kohod. "Pak Arsin tahu dari pemberitaan di televisi saat statusnya berubah (menjadi tersangka)," kata Rendy.
Rendy mengatakan seketika itu habis magrib, Arsin menggunakan HP sang istri menelepon kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan. Dalam oborlan itu, Arsin mengatakan apakah penasihat hukum sudah mendengar informasi penertapan tersangka tersebut.
"Dalam percakapan itu Pak Arsin sempat bertanya apa yang harus dilakukan? Dan kami menjawab agar bersikap tenang dan tetap kooperatif," ujar Rendy.
Rendy mengatakan kliennya sempat syok mendengar penetapan tersangka tersebut. "Ya manusiawi syok karena memikirkan keluarga nantinya. Tapi cukup tenang setelah kami kuatkan dan semangati. Ya penasihat hukum ini tidak hanya mendampingi dan membela haknya tapi juga memberikan penguatan spiritual juga," ujar Rendy.
Adapun kondisi kesehatan Arsin, Rendy mengatakan berangsur membaik setelah sebelumnya asam lambung kambuh dan mengalami batuk. Arsin juga disebutkan berat badannya menyusut hingga 10 kilogram menyusut.
Komunikasi penasihat hukum dengan Arsin belakangan ini melalui telepon selular istri Arsin. Rendy mengatakan kini Arsin kalau keluar rumah memilih diantar dengan sepeda motor Aerox.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro telah mengumumkan status tersangka Arsin dkk pada Selasa, 18 Februari 2025. Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk menerbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Kepolisian masih melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Bareskrim Polri berencana memanggil empat tersangka dalam perkara ini sesuai dengan prosedur hukum.
Peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan ini, kata Djuhandhani, diduga bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya sejak Desember 2023 sampai November 2024. Polisi juga sudah menggeledah rumah Arsin, Ujang dan kantor Desa Kohod di jalan Kalibaru pada 10 Februari 2025 lalu.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).