Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya.

31 Maret 2024 | 06.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram asal Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya. Pengasuh pribadi tega menganiaya putri Aghnia berusia tiga tahun itu di kamar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aghnia tak menduga pengasuh anak berinisial SIP itu tega menyiksa putrinya. Menurut dia, SIP selama ini bertindak dan bertanduk secara baik dan sopan. Aghnia Punjabi juga menganggap SIP seperti keluarga sendiri karena telah bekerja dengannya sekitar satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini kepercayaan Aghnia terhadap SIP seperti campak bunga dibalas dengan tahi. “Perangai susternya sangat sopan. Ternyata manipulatif,” kata Aghnia Punjabi saat memberikan keterangan di Polresta Malang, pada Sabtu, 30 Maret 2024. Selebgram itu menggugah cerita ini di cerita Instagram pribadinya sekitar pukul 23.30. 

Awalnya, Aghnia Punjabi mempercayakan putrinya itu kepada SIP ketika ingin melawat ke Jakarta untuk mengurus pekerjaan. Namun, pada Kamis, 28 Maret 2024, dia justru mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak terpuji itu dari SIP.  “Hari pertama di Jakarta pukul 4 sahur, suster menghajar anak saya, sampai memar. Kalau tidak ada keajaiban (anak saya) itu sudah tidak ada,” kata dia. 

Mata bagian kiri balita berusia 3 tahun itu tampak lebam atau hitam legam akibat peristiwa. Kalau dilihat sekilas, penampakan itu mirip kondisi lawan Mike Tyson dalam pertandingan tinju.

Aghnia Punjabi menyebut awalnya SIP mengaku lebam anaknya itu karena jatuh. Namun, pantauan CCTV berkata lain. Oleh karena itu, dia juga sengaja menyebarkan rekaman kamera pemantau itu ke sosial media untuk menunjukkan watak dan peristiwa asli yang menimpa putrinya itu. “Biar orang tahu separah apa. Itu dihajar tanpa ampun, bukan seperti anak kecil,” kata Aghnia. 

Polisi telah menetapkan suster itu sebagai tersangka penganiayaan anak. Tersangka penganiayaan berinisial SIP asal Jawa Timur itu kini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Suster Disebut Sempat Berbohong 

Selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi itu pertama kali menguggah kondisi putrinya itu di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 29 Maret 2024. Dalam takarir postingan itu, Aghnia tampak naik pitam lantaran putrinya berinisial JAP diperlakukan tidak manusiawi oleh asisten rumah tangganya. Padahal, selebgram itu sudah menganggap suster yang merawat putrinya itu sebagai keluarga. 

“Dititipin anak dua hari, kenapa kausiksa belahan jiwaku ini,” kata Aghnia dalam takarir Instagramnya kemarin. Hingga Sabtu malam, 30 Maret 2024, unggahan itu sudah mendapat 3.737.250 suka dari warganet. 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 28 Maret sekitar pukul 04.18. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia Punjabi, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Dalam keterangan polisi, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa korban tidak terjatuh. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan menyaksikan aksi penganiayaan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku berusia berusia 27 tahun itu merasa kesal terhadap korban. Danang menyebut rasa kesal pelaku lantaran bocah berinisial JAP menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Selain rasa kesal ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Danang di Malang, seperti dikutip Antara, Sabtu, 30 Maret 2024.  Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus