Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan penganiayaan terhadap putri selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi kini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota atau Polresta Malang. Aghnia pertama kali mengunggah foto dan cuplikan video penganiayaan itu di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 29 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aghnia tampak naik pitam putrinya diperlakukan tidak manusiawi oleh asisten rumah tangganya. Padahal, selebgram itu sudah menganggap suster yang merawat putrinya yang berusia tiga tahun itu sebagai keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dititipin akan 2 hari kenapa kausiksa belahan jiwaku ini,” kata Aghnida dalam takarir Instagramnya kemarin. Hingga Sabtu malam, 30 Maret 2024, unggahan itu sudah mendapat 3.737.250 suka dari warganet.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 28 Maret kemarin, kurang lebih pukul 04.18. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.
Dalam keterangan polisi, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa korban tidak terjatuh. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan menyaksikan aksi penganiayaan tersebut.
Polresta Malang telah mengungkap motif penganiayaan ini oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS. Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku berusia berusia 27 tahun itu merasa kesal terhadap korban.
Danang menyebut rasa kesal pelaku lantaran bocah berinisial JAP menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Selain rasa kesal ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Danang di Malang, seperti dikutip Antara, Sabtu, 30 Maret 2024. Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota.
Saat ini Polresta Malang Kota masih mendalami terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television atau CCTV. Danang menyebut langkah ini guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," katanya.
Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Dalam penyelidikan kasus ini polisi telah memeriksa empat orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
ANTARA