Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mata bagian kiri balita berusia 3 tahun itu tampak lebam bin hitam legam akibat dianiaya oleh pengasuh pribadinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi itu pertama kali menguggah kondisi putrinya itu di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 29 Maret 2024. Dalam takarir postingan itu, Aghnia tampak naik pitam lantaran putrinya berinisial JAP diperlakukan tidak manusiawi oleh asisten rumah tangganya. Padahal, selebgram itu sudah menganggap suster yang merawat putrinya itu sebagai keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dititipin akan 2 hari kenapa kausiksa belahan jiwaku ini,” kata Aghnida dalam takarir Instagramnya kemarin. Hingga Sabtu malam, 30 Maret 2024, unggahan itu sudah mendapat 3.737.250 suka dari warganet.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis, 28 Maret kemarin sekitar pukul 04.18. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.
Dalam keterangan polisi, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa korban tidak terjatuh. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan menyaksikan aksi penganiayaan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan berusia berusia 27 tahun itu merasa kesal terhadap korban. Danang menyebut rasa kesal pelaku lantaran bocah berinisial JAP menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Selain rasa kesal ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Danang di Malang, seperti dikutip Antara, Sabtu, 30 Maret 2024. Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi. Tersangka penganiayaan berinisial SIP asal Jawa Timur itu kini terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pilihan Editor: Tersangka Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta