Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Teddy Minahasa Sebut Percakapan Soal Sabu Ditukar Tawas Hanya Narasi Umum

Teddy Minahasa membantah ada ucapan 'Singgalang 1' sebagai pengingat penyisihan sabu saat bertemu Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

2 Maret 2023 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengakui mengirim pesan ganti sabu dengan tawas kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dalam percakapan WhatsApp. Tetapi dia menyebut itu hanya narasi umum dan bukan perintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maksud saya dari kalimat itu justru sebaliknya agar saudara Dody tidak melakukan hal itu," ujar Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 1 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan mengucapkan kalimat itu dalam percakapan karena dia merasa ragu dengan laporan Dody soal pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Alasannya, laporan yang diterimanya dengan jumlah barang bukti berbeda.

"Pengalaman saya juga di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti itu," kata Teddy.

Kemudian ada kalimat yang menyebutkan bahwa itu untuk bonus anggota dan Dody menjawab tidak berani. Teddy mengklaim bahwa itu sebagai pengawasan dan hadiah sebenarnya bukan memberikan sabu dari barang bukti untuk anggota.

Bukti dugaan berupa chat antara terdakwa Mantan terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sehari sebelum konferensi pers kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Dody Prawiranegara sempat menemui Teddy di kamar lantai delapan Hotel Santika di Bukittinggi. Menurut Teddy, pertemuan tersebut berlangsung selama lima menit dan Dody yang meminta menghadap.

Teddy membantah ada ucapan 'Singgalang 1' sebagai pengingat penyisihan sabu. Seingat dia saat itu Dody hanya memberikan gelang kayu gaharu.

"Kemudian gelang itu beliau buka, dipertunjukkan, katanya saudara Dody peroleh pada saat tahajud tengah malam. Tiba-tiba gelang itu ada di depan kepala Dody saat sujud," tuturnya.

Dalam kasus ini, dia diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Kemudian Dody hanya menyanggupi lima kilogram.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu memerintahkan asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Selain menukar sabu dengan tawas, Dody juga menjadi kurir narkoba itu ke Jakarta untuk diberikan kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, sesuai perintah Teddy Minahasa. 

Pilihan Editor: Cerita Teddy Minahasa Menghadap Kapolri dan Ditolak Bercerita, Beliau Tidak Ingin Kejadian Seperti Sambo

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus