Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang karyawan yang bekerja di perusahaan pembuat gula rafinasi. Dua karyawan itu diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kamis, 5 Desember 2024, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya dikutip Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebutkan dua karyawan itu berinisial KA dan KAK. KA merupakan Factory Manager PT Berkah Manis Makmur dan KAK menjabat Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Perdaganan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat. Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.
Tom Lembong juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Pilihan Editor: Hakordia 2024: KPK Pamerkan Moge Milik Rafael Alun