Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan eks pegawai Mahkamah Agung, Zarof Ricar, tersangka kasus suap penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, selain melimpahkan tersangka, Kejagung juga telah menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan sebagai bentuk pemenuhan Tahap II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Harli dalam keterangan resmi, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Setelah dilakukan Tahap II, kata Harli, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun penetapan JPU telah diatur dalam surat penunjukan (P-16A) nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 16 Januari lalu. Bersamaan dengan itu, dikeluarkan pula surat perintah penahanan (T-17) nomor Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Sejak terbitnya surat itu, Zarof telah ditahan sejak 16 Januari hingga 4 Februari mendatang di tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar, 62 tahun, ditetapkan Jampidsus Kejagung sebagai tersangka suap. Kejaksaan langsung menahannya pada 22 Oktober 2024. Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu ditengarai berupaya menyuap tiga hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan. “Dia berperan sebagai perantara antara pengacara dan hakim kasasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
Peran Zarof terkuak setelah jaksa menangkap Lisa Rachmat, pengacara Ronald. Lisa mengaku bakal menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada Zarof agar kliennya memenangi sidang kasasi. Penyidik lantas menggeledah rumah mewah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menemukan uang tunai dari beberapa mata uang asing senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dengan nilai Rp 75 miliar.
Dalam pemeriksaan, Zarof Ricar diduga beroperasi sejak 2012. Penyidik sudah memeriksa anak dan istri Zarof. Namun belum ada tersangka baru dalam kasus ini sampai akhir 2024.
Lani Diana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Imigrasi Bakal Deportasi WN Arab Saudi yang Aniaya Marbot Masjid di Bogor