Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiga lembar kertas itu sudah diserahkan Abu Bakar Ba’asyir ke tim pembelanya Rabu pekan lalu. Bertulisan tangan, isinya bantahan Ba’asyir atas tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. Pemimpin Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu memerlukan waktu sepekan untuk menyusun surat pembelaan yang rencananya akan dibacakannya di ruang sidang. ”Sebagian isinya akan kami pakai untuk eksepsi,” kata pengacara Ba’asyir, Ahmad Michdan, yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM). Ba’asyir kini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo