Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 Telah Diserahkan ke Jaksa

Dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI telah diserahkan ke Kejari Jakbar hari ini.

20 Februari 2025 | 20.52 WIB

Proses pelimpahan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI, di Kejari Jakarta Barat 20 Februari 2025. Dok. Kejari Jakarta Barat.
Perbesar
Proses pelimpahan dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, AA dan DI, di Kejari Jakarta Barat 20 Februari 2025. Dok. Kejari Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis, 20 Februari 2025. Kedua tersangka itu adalah Alwyn Aliwarga (AA) dan Dedy Iwan (DI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Telah dilakukan penerimaan pelimpahan tahap dua (kasus) robot trading Net89 dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung yang bertempat di Kejari Jakarta Barat atas nama tersangka Deddy Iwan dan Alwyn Aliwarga," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakbar Muhammad Adib Adam pada Kamis sore.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, proses penerimaan pelimpahan tersangka dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di gedung yang berada di Jalan Kembangan Raya Nomor 1 itu. Selain dua tersangka serta berkas perkara, Kejari Jakbar juga menerima barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik dan terlampir di dalam berkas perkara. 

"Akan tetapi, belum dapat dilakukan ekspos, dikarenakan masih dalam proses penuntutan," ujar Adib. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) itu. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin.

Sementara itu, mobil-mobil mewah yang disita berjumlah 11 unit. Mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini. Dalam prosesnya, Bareskrim berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Imigrasi.

Hingga kini, Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang memakan korban sekitar 7 ribu orang itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus