Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks COO Miss Universe Indonesia 2023, Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual buntut kegiatan body checking tanpa busana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David Pohan, pengacara Sarah, mengatakan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah menyerahkan kepada Dirkrimum dengan tembusan ke Kasubdit dan Kanit," ujar David saat dihubungi, Senin, 16 Oktober 2023.
Sarah Hendrapraja sebelumnya datang memenuhi pemeriksaan oleh penyidik kepolisian pada Kamis, 12 Oktober 2023. Keesokan harinya, penyidik memutuskan menahan Sarah.
Sarah diduga melakukan body checking dan memotret bagian tubuh para finalis pada 1 Agustus 2023. Kemudian para korban yang merasa mendapat pelecehan seksual melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sarah ditahan untuk memudahkan penyidikan.
"Alasan dilakukan penahanan adalah mencegah tersangka ke luar negeri, untuk memudahkan penyidikan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Sarah Hendrapraja disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 14 huruf a dan/atau Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
David menyebut kliennya dijebak dalam kasus ini. Alasannya karena Sarah mengikuti perintah lisan dari eks CEO Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang.
Dia mengklaim memiliki bukti bahwa kliennya hanya bisa mematuhi dan diperintah. "Jadi, klien kami tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tutur David.
Eldwen Wang membantah dirinya terlibat memerintahkan Sarah untuk body checking dan memotret tubuh para finalis Miss Universe Indonesia dalam kondisi telanjang. Dia bakal mengambil langkah hukum jika pemberitaan tidak benar soal dirinya terus beredar.