Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain

Polisi telah menetapkan dua tersangka pembubaran diskusi diaspora di Kemang. Pelaku mengaku tak terkait dengan pihak lain.

30 September 2024 | 12.24 WIB

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Perbesar
Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, menyesali perbuatan mereka setelah ditangkap polisi. Gregorius Upi, pengacara dari tersangka, mengatakan kliennya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya saat dihubungi, Senin, 30 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka. Mereka diduga ikut membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Acara yang dibubarkan oleh sekitar 30 orang tersebut juga menimbulkan kerusakan fasilitas hotel.

Gregorius menyebut tindakan kliennya hanya inisiatif pribadi dan tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian. Informasi diskusi yang didapat juga berasal dari berbagai sumber.

Namun alasan dari perbuatan kliennya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menelusuri. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik tindakan klien kami,” tuturnya.

Dia mengatakan penangkapan terhadap kliennya sehari setelah kejadian pembubaran itu viral di media sosial. Setelah itu dua pelaku diberikan pendampingan hukum oleh pengacara saat diperiksa dalam tahap penyidikan.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan, Fhelick merupakan koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano diduga terlibat merusak spanduk acara.

“Ini sebagai koordinator lapangan dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” ucap Djati di Polda Metro Jaya, kemarin.

Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus