Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemerkosaan perempuan di ruas tol Tangerang-Jakarta adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dan penganiayaan pada 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu terungkap dalam proses penyidikan terhadap tersangka Bayu Randik.
“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan pengadilan 236 pada tanggal 18 Agustus 2020 dalam kasus 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Trunoyudo di kantornya, Selasa, 14 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, pada kasus pertama itu tersangka melakukan pencurian tanpa disertai pemerkosaan. Dalam kasus kedua ini, tersangka mencuri ponsel dan uang korbannya, F, 25 tahun, disertai rudapaksa.
Tersangka sempat membawa korban berkeliling mulai dari Stasiun Sudirman ke Kota Tua hingga ke ruas tol Tangerang-Jakarta. Korban sempat diiming-imingi akan dibelikan laptop.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kini Bayu Randik terancam Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pelanggaran pasal itu paling lama 12 tahun penjara. Residivis itu juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan seorang perempuan telantar di pinggir jalan Tol Jakarta-Tangerang, dekat pintu Tol Bitung Kilometer 25 pada 9 Februari 2023, pukul 04.50. Perempuan itu ditemukan oleh tim Patroli Jalan Raya (PJR) dari arah semak-semak dan dalam keadaan lemas.
Kepada petugas PJR, perempuan itu mengatakan diperkosa oleh pria yang mengaku bernama Dika. Pria yang menganiayanya itu juga mengambil uang Rp 400.000 di dompetnya serta ponselnya. Usai menganiaya dan memperkosa F, pria itu meninggalkannya.
Kondisi perempuan korban pemerkosaan itu telah menjalani pendampingan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Perempuan itu menjalani trauma healing pascakejadian.
Baca juga: Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang