Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis empat remaja dalam kasus pengeroyokan.
CCTV yang merekam kejadian pengeroyokan tak menunjukkan ada para pelaku di lokasi.
Bukti-bukti perkara pengeroyokan di Tasikmalaya ini minim.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat anak: FM, 17 tahun; RS (16); DW (16); dan RR (15). Mereka dianggap bersalah karena mengeroyok M. Topik dan Aji di Jalan S.L. Tobing, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 17 November 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo