Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat akan menyerahkan berkas pertama kasus penipuan tiket ColdPlay yang dilakukan tersangka Ghisca Debora Aritonang ke kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rencananya sore ini kita limpahkan berkas tahap 1 ke kejaksaan,” kata Kasubnit 2 Polres Jakarta Pusat Iptu Ranses Manurung, saat ditemui Tempo di Polres Metro Jakarta Pusat lantai 5, pada Senin 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus penipuan tiket ColdPlay ini ada 11 orang. “Semuanya sudah diperiksa,” kata Ranses.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Polisi mengungkap Ghisca memiliki keinginan untuk memperkaya diri dari penipuan ersebut.
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro di kantornya pada Senin, 20 November 2023.
Saat ini, kondisi Ghisca di sel tahanan Polres Jakarta Pusat disebutkan stres dan trauma. "Kabar dia, ya, masih tertekan, trauma,” ujar Derman Situmorang, kuasa hukumnya, saat ditemui Tempo di Polres Jakarta Pusat, Selasa malam, 5 Desember 2023.
Pada saat Derman menjenguknya, Ghisca disebut sempat mengalami flu dan batuk. “Dia juga sempat jatuh sakit,” katanya.
Pilihan Editor: Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Korban Beberkan Fakta-fakta Keterlibatan Ibu Ghisca