Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Metode tilang ini membuat pengendara yang sering melanggar lalu lintas berisiko kehilangan izin mengemudinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan, melalui keterangan resminya, Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aan menjelaskan pada sistem tilang ini seluruh SIM akan memiliki poin maksimal 12. Jika pengendara itu terus melakukan pelanggaran maka poin akan berkurang tergantung jenis pelanggarannya. Semisal pelanggaran ringan berkurang 1 poin, sedang berkurang 3 poin, dan berat berkurang 5 poin.
“Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” ucap Aan. Dia turut menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 38 peraturan itu disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Kemudian pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Selain melakukan pelanggaran, kata Aan, pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa akan langsung dikurangi poinnya sebanyak 12. Sedangkan untuk insiden tabrak lari akan dikenakan sanksi berupa pancabutan SIM.