Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dunia politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Universitas Surakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut memungkinkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Beberapa ahli hukum, tokoh politik, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan berbagai pandangan terkait putusan ini.
- Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan MK, menyebutnya cacat hukum dan problematis. Dia berpendapat bahwa putusan ini akan menimbulkan permasalahan baru jika dilaksanakan. Yusril juga meragukan komposisi hakim MK yang memberikan dissenting opinion, menilai bahwa seharusnya permohonan tersebut ditolak oleh MK.
Selain itu, Yusril memandang gugatan terkait batas usia capres dan cawapres sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sehingga menurutnya MK tidak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.
- Aria Bima, Anggota DPR dari PDIP
Aria Bima, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berpendapat bahwa putusan MK perlu direvisi di DPR karena menyangkut undang-undang. Menurutnya, MK harus memberikan payung hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerbitkan Peraturan KPU terkait batas usia capres dan cawapres.
Dia menekankan bahwa KPU harus berpegang pada undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu dan putusan MK, meskipun ada dua pendapat tentang apakah perlu revisi undang-undang atau tidak.
Bima juga menyatakan bahwa apapun putusan MK harus ditaati karena MK adalah lembaga yang bertugas mengaudit keputusan yang berkaitan dengan UU dari sudut pandang konstitusi.
Refly Harun. Facebook/Refly Harun
- Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan pandangan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa putusan MK yang mengizinkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun tidak mencerminkan penjagaan konstitusi oleh MK.
Menurutnya, uji materiil ini hanya untuk memperjuangkan kepentingan individu, bukan demokrasi. Refly juga menekankan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi open legal policy yang diatur oleh pembuat undang-undang. Usia 40 tahun dianggap rasional dan masuk akal, sehingga tidak perlu diuji materiil.
- Hakim Konstitusi, Saldi Isra
Hakim MK Konstitusi Saldi Isra menyoroti bahwa putusan MK melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonan uji materiil. Ia menekankan bahwa amar putusan MK telah bergeser dari apa yang dimohonkan pemohon, yang hanya meminta penambahan frasa "atau berpengalaman sebagai kepala daerah" dalam UU Pemilu.
Menurut Saldi, hakim seharusnya tidak boleh melewati permohonan yang diajukan oleh pemohon, kecuali alasan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat. Saldi juga menunjukkan bahwa sejumlah hakim MK berubah sikap setelah Ketua MK, Anwar Usman, ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan gugatan. Hal ini menimbulkan kejanggalan dalam proses pengambilan putusan.
- Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik
Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU, menyatakan bahwa KPU akan tunduk pada putusan MK dan akan menyesuaikan norma dalam Peraturan KPU dengan putusan tersebut.
"Bahwa posisi kami sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Idham Holik, saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Senin malam, 16 Oktober 2023.
M RAFI AZHARI | ADIL AL HASAN | IHSAN RELIUBUN | ANTARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA