Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Titik Balik

Di Panel Etik Perhimpunan Advokat Indonesia Menyatakan Bambang Widjojanto Tak Terbukti Melanggar Kode Etik. Markas Besar Polri Didesak Menghentikan Penyidikan.

25 Mei 2015 | 00.00 WIB

Titik Balik
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAMBANG Widjojanto menerima surat berkepala Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu pada Jumat siang dua pekan lalu, langsung dari Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan. Bagi pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini, surat Peradi itu sungguh melegakan. Perhimpunan advokat itu menyatakan Bambang tak terbukti melanggar kode etik ketika menjadi pengacara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, enam tahun silam.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus