Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BAMBANG Widjojanto menerima surat berkepala Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu pada Jumat siang dua pekan lalu, langsung dari Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan. Bagi pemimpin nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini, surat Peradi itu sungguh melegakan. Perhimpunan advokat itu menyatakan Bambang tak terbukti melanggar kode etik ketika menjadi pengacara sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, enam tahun silam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo