Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Siapa Hendra Sabarudin Terpidana TPPU Narkoba yang Muncul di Kasus Direktur Persiba

Nama Hendra Sabarudin muncul dalam kasus narkoba yang menyeret Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi.

14 Maret 2025 | 12.41 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama bandar besar narkoba Hendra Sabarudin atau Udin muncul di kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Bareskrim Polri menyebut bahwa Catur Adi adalah bagian dari jaringan bandar narkoba Hendra, yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“C adalah bandar. Ini bagian dari kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Hendra Sabarudin yang sudah divonis,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kepada awak media di Mabes Polri, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mukti mengatakan hubungan antara Catur Adi dan Hendra Sabarudin masih terus diselidiki lebih lanjut. Namun sejauh ini penyidik sudah mendapatkan barang bukti kalau Direktur Persiba Balikpapan itu memang bagian dari jaringan narkoba dengan Hendra Sabarudin.

“Ini sindikasi dengan Hendra Sabarudin, kemungkinan sudah lama. Kami tahu dia sindikatnya Hendra, tapi sebelumnya kami belum ada barang buktinya, setelah mendapatkan barang bukti kami baru maju,” ucap Mukti.

Lantas, sebenarnya siapa Hendra Sabarudin terpidana TPPU narkoba yang muncul dalam kasus narkoba Direktur Persiba Balikpapan? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Siapa Hendra Sabarudin?

Hendra Sabarudin atau yang dikenal dengan nama beken Hendara 32 adalah seorang terpidana kasus narkoba yang telah menjalankan operasinya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 hingga 2024. Selama periode tersebut, peredaran narkoba yang dikendalikannya mencapai nilai transaksi sebesar Rp 2,1 triliun. 

Dia juga bertanggung jawab mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh ton dari Malaysia. Wilayah penyebaran barang dagangannya di Indonesia mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Saat kasus ini terungkap, Hendra merupakan narapidana yang telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 9 April 2018. Kemudian hukumannya diganti menjadi pidana penjara seumur hidup melalui kasasi pada 29 Oktober 2018. Namun Hendra mengajukan peninjauan kembali dan hukumannya berkurang menjadi 18 tahun penjara.

Menurut laporan Tempo yang terbit pada 19 September 2024, kasus Hendra Sabarudin yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas pertama kali terungkap melalui laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Awalnya, ia dikenal sering menimbulkan masalah di dalam lapas, hingga akhirnya terungkap bahwa ia masih menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Selain kasus narkoba, Hendra juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyatakan bahwa beberapa kaki tangan Hendra turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya diketahui berinisial CA, AA, NMY, RO, dan AY, sedangkan dua orang yang mengelola uang hasil kejahatan berinisial TR dan MA.

Semua tersangka yang terlibat dalam perkara Hendra Sabarudin ini telah dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar," tutur Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 18 September 2024.

Wahyu menjelaskan bahwa operandi TPPU para tersangka ini dilakukan melalui tiga tahapan. Podus pertama dengan menempatkan uang ke dalam rekening penampung atas nama orang lain. Kedua, transfer antar rekening dilakukan secara berlapis-lapis melalui berbagai rekening atas nama orang lain juga. Ketiga, kata Wahyu, uang yang ditransfer itu disatukan dan dibelanjakan berbagai aset. "Membeli aset-aset yang akhirnya bisa kami sita Rp 221 miliar," ucap perwira tinggi Polri tersebut.

Alif Ilham Fajriadi dan M Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus