Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyampaikan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, memberikan catatan ihwal pemakaian Pasal 21 UU Tipikor untuk perkara yang menjerat Sekjen PDIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Febri mengklaim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi salah menafsirkan Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat elite partai banteng itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pasal 21 UU Tipikor ini kan obstruction of justice, yang mana ranahnya mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan. Tetapi tadi ada peristiwa sebelum sprindik terbit, itu sudah dikategorikan sebagai obstruction of justice. Jadi ada tafsir yang salah kaprah,” kata Febri kepada awak media seusai sidang, Jumat, 14 Maret 2025.
Febri menyatakan akan mengkaji pemakaian pasal yang salah dalam proses hukum Hasto Kristiyanto itu. Pihaknya bakal memuat catatan ini pada dokumen keberatan di persidangan selanjutnya. “Kami masukan pada dokumen keberatan nanti. Kami juga akan challenge sedetail mungkin,” ujar mantan Juru Bicara KPK itu.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintah Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik harun ke dalam air. Perintah ini diberikan Hasto setelah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan KPK.
Perbuatan Hasto ini dianggap menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 Maret 2025.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Hasto Kristiyanto Didakwa Merintangi KPK Tangkap Harun Masiku