Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Metro Tangerang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

Zain mengatakan layanan penitipan ini bertujuan agar pemudik merasa tenang, aman, serta nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraan.

14 Maret 2025 | 13.00 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Perbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota memberikan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis saat mudik Lebaran 2025. "Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho pada Jumat, 15 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain mengatakan, layanan penitipan kendaraan gratis ini bertujuan agar pemudik merasa tenang, aman, serta nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya. Menurut Zain, program penitipan kendaraan roda dua dan roda empat secara cuma cuma ini telah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, dimana setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran. 

Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan di mulai pada  22 Maret 2025 hingga 8 April 2025."Untuk memudahkan masyarakat dapat menghubungi nomer telpon sesuai hotline pelayanan di masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya, ujar Zain. 

Adapun syarat dan ketentuannya, kata Zain, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata. 

Zain mengimbau agar masyarakat sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan resiko kerawanan. "Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu," kata Zain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus