Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan KPK masih meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR setelah menolak Musa Zainuddin menjadi justice collaborator di perkara tersebut.
"Proses ini masih berjalan di tahap penyidikan. Jadi kami akan fokus ke mana, tentu belum bisa kami sampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 28 November 2019.
Yang pasti, Febri mengatakan lembaga antikorupsi itu akan menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka Hong Arta (HA). Hong Arta merupakan Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group.
Febri menuturkan Jika dalam proses penyidikan KPK menemukan adanya bukti baru, maka penelusuran terhadap pihak lain akan memungkinkan untuk dilakukan. "Sepanjang ada bukti yang cukup untuk menelusuri itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menolak permohonan eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainudin. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keterangan yang disampaikan Musa belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saut menuturkan untuk menjadi justice collaborator, Musa Zainuddin mesti membuka peran pihak lain dengan lebih terang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini