Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI: Kami Hormati Penetapan Tersangka oleh Polri

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati langkah hukum yang diambil Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

7 Oktober 2022 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Mereka terdiri atas 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan.

Enam tersangka yang telah ditetapkan Polri adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru atau LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari Polri adalah Kepala Bagian Operasinoal Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Komisaris Hasdarmawan sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmad.

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun saat menunjuk Stadion Kanjuruhan ternyata persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verfikasi pada 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus