Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tragedi Kanjuruhan, Polda Jawa Timur Tahan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

24 Oktober 2022 | 15.30 WIB

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Foto : Arema FC
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Foto : Arema FC

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Polda Jawa Timur menahan satu orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tersangka itu adalah Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada hari ini, Senin, 24 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, di Mapolda Jatim. 

Taufik mengaku bingung untuk menjelaskan penahanan tersebut  kepada keluarga Haris. Dia menilai masalah ini seharusnya tidak dibebankan kepada Haris saja, namun kepada seluruh pemangku kepentingan.

"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," ujar Taufik.

5 tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya belum ditahan

Sebelumnya polisi menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. 

Hingga saat ini, baru Abdul Haris yang menjalani penahanan. Akhmad Hadian Lukita bahkan belum dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru. 

Penyidik Polda Jawa Timur pekan lalu juga telah memeriksa Ketua Umum dan Wakil Ketua PSSI Mochamad Iriawan dan Iwan Budianto. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Tragedi itu dimulai ketika Aremania, sebutan untuk suporer Arema FC turun ke lapangan. Aksi suporter itu dibalas aparat keamanan dengan melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun. Alhasil ribuan suporter berlari serentak ke arah pintu keluar. 

Menurut penuturan sejumlah suporter, beberapa pintu ternyata dalam kondisi terkunci. Hal itu kemudian membuat ribuan suporter berdesakan dan jatuh korban jiwa. 

Pihak RSUD Saiful Anwar, Malang, menyatakan bahwa korban Tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang pada hari ini, Senin, 24 Oktober 2022. Farzah Dwi Kurniawan (20 tahun) menjadi korban ke-135 dari peristiwa sepak bola paling berdarah di Indonesia tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus