Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Isi ceramah Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya karena dinilai mengandung ujaran kebencian.

13 Desember 2017 | 14.47 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Ia diganjar hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Atas vonis tersebut, Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding. "Saya menyatakan banding," kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya pada Rabu, 13 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Alfian dianggap melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Dalam sebuah ceramahnya di Masjid Al Mujahidin pada 26 Februari 2017, ia menyebut Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.

Isi ceramah Alfian itu kemudian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan Alfian menyebarkan ujaran kebencian yang berkaitan dengan PKI. "Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya,' dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'," ujarnya.

Atas kasus itu, dosen Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (UHAMKA) itu pun ditahan sejak 30 Mei 2017 di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sambil menunggu berkas perkaranya usai. Pada 26 Juli 2017, berkas perkara Alfian dinyatakan lengkap dan ia diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Pada 16 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus ini.

Selain kasus ini, Alfian Tanjung menghadapi kasus hukum lainnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Ia dilaporkan oleh salah satu kader PDIP ke Kepolisian Daerah Metro Jaya berkaitan dengan cuitannya yang menuduh 85 persen kader PDIP adalah kader PKI. Dalam kasus ini, Alfian akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus