Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan kasus pemerkosaan, Rizky Amelia, melaporkan kasus yang menderanya kepada Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang dilayangkan pada 7 Desember 2018.
Surat Amel dikirim ke Jokowi karena perkara yang menderanya melibatkan petinggi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca : Ungkap Perkosaan, Kenapa Rizky Amelia Minta Identitasnya Dibuka?
“Perihal suratnya adalah eksploitasi seksual oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin,” katanya melalui pesan pendek pada Jumat petang, 4 Januari 2018.
Amel mengatakan, melalui surat itu, ia meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dewan pengawas yang konon dilantiknya secara langsung.
Tempo menerima salinan surat Amel kepada Jokowi pada Jumat petang. Surat tersebut berisi sembilan lembar. Setiap lembarnya berisi penjelasan yang berbeda. Pada halaman pertama, Amel menjelaskan seputar maksudnya bersurat kepada presiden. Amel juga mengungkapkan identitasnya sebagai pegawai kontrak asisten ahli BPJS.
Pada lembar kedua, Amel memohon Presiden memberikan bantuan. Di antaranya memecat Syafri sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan dukungan percepatan pengesahan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Ia juga meminta Syafri menulis permohonan maaf kepd BPJS Ketenagkerjaan secara tertulis melalui media cetak maupun daring.
Pada lembar ketiga hingga terakhir, Amel menjelaskan kronologi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syafri, mantan bosnya, terhadap perempuan 27 tahun itu.
Kronologi itu menjelaskan Amel diduga diperkosa selama empat kali dalam kurun 2016 hingga 2018. Ia juga mengaku memperoleh sejumlah tindak pelecehan seksual.
Simak juga :
Alasan Rizky Amelia Stop Duit Tambahan dari Bos BPJS TK
Tak hanya itu, Amel mengadu mendapat tekanan selama bekerja untuk Syafri sebagai sekretarisnya. “Saya dipaksa. Saya sangat khawatir rekan kerja saya menyangka saya memang sengaja dan menikmati peristiwa itu,” tulis Amel dalam suratnya.
Surat Amel diteken dua kali dengan materai 6000. Di pengujung surat itu, Amel juga menyertakan nomor telepon dan alamat surat elektroniknya.
Adapun surat Rizky Amelia itu telah ditembuskan ke berbagai pihak. Di antaranya kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, DPP Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi VII DPR Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini