Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan menyoroti kasus korban dugaan pemerkosaan, Rizky Amelia. Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyebut ada dua hal yang dicurigai setelah beredar surat pengakuan bahwa Amelia tak diperkosa oleh eks bosnya di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak kasus kekerasan seksual yang kami kenali itu korban sering kali ditekan untuk menyatakan bahwa itu tidak terjadi. Ada hal yang harus dicurigai," kata Mariana saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 10 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mariana heran proses hukum pidana yang diajukan Amelia terhenti. Menurut dia, polisi seharusnya memproses laporan Amelia, terlebih Komnas Perempuan telah melayangkan rekomendasi.
Setelah proses pidana terhenti, dia melanjutkan, Amelia justru terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ini kecurigaan kedua Mariana bahwa hukum justru seolah-olah berpihak pada mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
"Kenapa harus tiba-tiba berganti menjadi UU ITE yang berpihak kepada SAB ini. Kalau dilihat dari semua situasi berpihak ke yang berkuasa," jelas dia. "Kok jadi membolak-balikkan perkara."
Sebelumnya beredar surat pengakuan bahwa Amelia tak diperkosa Syafri. Syafri menyebutkan kalau Amelia membuat surat pernyataan bermaterai itu usai mediasi di Mabes Polri pada 26 November 2019.
Surat pernyataan Rizky Amelia yang dibawa Syafri Adnan saat konperensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Padahal, wanita 27 tahun itu sebelumnya menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada Tempo. Dia bahkan melaporkan Syafri ke Bareskrim pada 2 Januari 2019 atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Dalam laporannya, Rizky Amelia mengaku telah empat kali diperkosa Syafri dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018. Dia juga mengaku mantan bosnya itu kerap mengirimkan pesan yang menjurus ke pelecehan seksual kepadanya. Pertengahan Agustus 2019, pengacara Amelia, Popy Meilani Erwanti, membenarkan polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.