Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

UNS Bekukan Kegiatan Menwa Buntut Tewasnya Satu Mahasiswa

Seorang anggota Menwa UNS meninggal saat mengikuti Diklatsar.

7 November 2021 | 14.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa, 2 November 2021. ANTARAFOTO/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Jamal Wiwoho menyatakan pihaknya membekukan kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) usai tewasnya satu mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra. Gilang meninggal saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa Menwa UNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah membekukan seluruh kegiatan Menwa UNS," ujar Jamal saat dihubungi pada Ahad, 7 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap Gilang hingga menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka pun juga sudah ditahan.

Namun, Jamal menegaskan belum akan memberikan sanksi akademik terhadap mereka. "Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi tunggu dulu sampai inkrah, ya sudah baru kami ambil keputusan," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus