Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Untuk onderdil

Setelah merampok onderdil mobil, kelamin korbannya dipotong.

16 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DULHADI, sopir mikrolet jurusan Tanjungkarang Rajabasa, tidak menolak ketika kernetnya, Ibrahim, mengajak merampas mobil. Setelah keduanya menyelipkan pisau, sejak sore mereka mencari sasaran di Terminal Pasar Bawah, Bandarlampung. Menjelang malam, mereka melihat sebuah mikrolet yang disetir Azwar tanpa didampingi kernetnya. Dulhadi dan Ibrahim pura-pura mencarter mikrolet itu menuju Villa Citra, tujuh kilometer dari terminal. Dulhadi duduk di sebelah Azwar, dan Ibrahim di jok belakang. Tiba di tujuan, Ibrahim mencekik leher Azwar. Sopir mikrolet itu menggigit tangannya. "Tikam," teriak Ibrahim. Dulhadi menikamkan belatinya ke perut Azwar. Ibrahim juga menusukkan belatinya dua kali sehingga Azwar tewas. Sebelum mayat lelaki berusia 23 tahun itu dibuang, mereka menyayat kelamin korban. Kemudian mereka melarikan mikrolet itu ke Tanjungbintang, Lampung Selatan. Di tempat Sajim, saudara Ibrahim, onderdil mobil dipreteli. Lalu, bangkai mikrolet itu mereka bakar. Setelah itu, Ibrahim minta bantuan temannya di Bandarlampung untuk mengangkut barang jarahan tersebut. Mayat Azwar ditemukan seorang penduduk di Tanjungbintang, 10 hari kemudian. Yang pertama ditangkap polisi adalah Sajim karena di rumahnya ditemukan bangkai mikrolet yang masih teronggok. Lalu, diciduk pula Ibrahim dan Dulhadi. Kasus yang terjadi 10 September 1991 itu, sesuai dengan yang terdapat dalam dakwaan Jaksa. Rabu pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengganjar Ibrahim dan Dulhadi masing-masing 17 tahun dan 15 tahun enam bulan penjara. Menurut pertimbangan hakim, perbuatan dua orang ini sadistis. Hanya untuk mendapatkan onderdil mobil mereka tega membunuh. Dulhadi, 24 tahun dan Ibrahim, 19 tahun, menangis mendengar vonis itu. Kini, mereka disimpan di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa. Mereka menolak memberi komentar. Istri Azwar puas dengan putusan hakim. "Mereka kejam," kata ibu dua anak itu kepada TEMPO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus