Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senin pekan ini, Bank Exim menggugat Bank Pacific dan kelompok perusahaannya, PT Indopac Perdana Finance, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Exim juga menggugat pailit PT Pacific International Finance, yang termasuk kelompok usaha Bank Pacific. Tak cuma itu. Bank Exim pun membidikkan tuduhan korupsi terhadap debiturnya itu ke Kejaksaan Agung.
Salah kaprah yang berbuntut pada pembobolan Bank Pacific secara habis-habisan itu terjadi semasa bank tersebut berada di bawah kendali Endang Utari Mokodompit, putri kedua Ibnu Sutowo, mantan direktur utama Pertamina. Borok pertama terungkap pada 1995, ketika Bank Pacific dikabarkan terbelit kredit macet sekitar Rp 1 triliun dan masalah commercial paper (surat utang) senilai Rp 800 miliar.
Kredit macet tadi terjadi gara-gara Endang banyak mengucurkan kredit untuk kelompok perusahaannya. Dan, surat utang yang dijamin Bank Pacific justru diterbitkan PT Pacific International Finance yang juga milik Endang.
Celakanya, kiprah bisnis Endang di bidang properti--dengan proyek Lido Resort, Sukabumi--dan pemborongan saham beberapa perusahaan melalui bursa Singapura, tak pula membuahkan hasil. Bank Indonesia akhirnya terpaksa bertindak. Bank Pacific kemudian diakuisisi Bank BNI 46, sebelum akhirnya dilikuidasi pemerintah. Setelah itu, heboh seputar Bank Pacific sempat surut, meski kemudian lagi-lagi terbetik kabar bahwa Endang termasuk salah seorang tersangka kasus korupsi lewat commercial paper.
Sebagai salah satu pembeli surat utang yang dijamin oleh Bank Pacific yang sudah dilikuidasi itu, Bank Exim tak surut dalam menuntut pengembalian dananya. Empat tahun lalu, bank pemerintah itu membeli surat berharga tadi senilai US$ 53 juta dari Pacific International Finance dan US$ 10 juta dari Indopac Perdana Finance.
Kendati sudah lama jatuh tempo, kredit dan bunganya--total menjadi US$ 70 juta--tak dibayar oleh Bank Pacific. Berbagai upaya telah ditempuh Exim, termasuk penyelesaian melalui keluarga Ibnu Sutowo. Semua tanpa hasil.
Malah, Pontjo Sutowo, bos kelompok perusahaan Nugra Santana, yang juga adik Endang Utari, sempat bilang, "Terserahlah, Endang Utari mau diapain." Belakangan, terdengar berita bahwa Endang telah menyerahkan berbagai asetnya kepada Bank Pacific.
Tak ayal, Bank Exim memburu aset-aset Endang. Ternyata, aset senilai Rp 800 miliar itu sudah dialihkan kepada Pontjo. Harganya pun cuma Rp 250 miliar. Dan, lebih janggal lagi, aset itu dibeli Pontjo secara kredit. "Itu kan namanya keluar dari kantong kiri masuk ke kantong kanan," tutur Fredrich Yunadi, kuasa hukum Bank Exim.
Terbentur patgulipat Endang dan Pontjo, akhirnya Exim menempuh jalur hukum. Pada 28 Oktober lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita sebagian besar aset Endang yang diperkirakan nilainya setara dengan piutang Exim.
Tapi, "Untuk memperoleh hasil penjualan aset tersebut, kan makan waktu lama," ucap Fredrich. Maksudnya, masih harus menanti vonis pengadilan yang berkekuatan tetap. Belum lagi bila ternyata sebagian aset itu telah dijaminkan pada Bank Indonesia.
Runyam, memang. Kalangan perbankan dan dunia usaha tentu sedikit banyak ingin mengetahui bagaimana tanggapan Endang maupun Pontjo di pengadilan nanti. Yang pasti, bisnis commercial paper acap menimbulkan masalah hukum. Apalagi, pembeli surat utang jaminan Bank Pacific bukan hanya Bank Exim. Masih banyak pembeli lain yang juga belum tuntas urusannya.
Happy Sulistiyadi, Hendriko L. Wiremmer
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo