Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Utang Dikemplang, Aset Dialihkan

Inilah babak lanjut dari kasus utang Bank Pacific. Bank ini digugat pailit oleh Bank Exim karena berutang Rp 560 miliar. Namun, aset debitur sudah dialihkan ke Pontjo Sutowo secara kredit.

16 November 1998 | 00.00 WIB

Utang Dikemplang, Aset Dialihkan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Senin pekan ini, Bank Exim menggugat Bank Pacific dan kelompok perusahaannya, PT Indopac Perdana Finance, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Exim juga menggugat pailit PT Pacific International Finance, yang termasuk kelompok usaha Bank Pacific. Tak cuma itu. Bank Exim pun membidikkan tuduhan korupsi terhadap debiturnya itu ke Kejaksaan Agung.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus