Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

20 Maret 2024 | 19.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - UU Pers menjamin kerahasiaan narasumber. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mengekspresikan penyesalan terhadap tindakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri terkait pemberitaan mengenai pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, tindakan ini dianggap sebagai kriminalisasi dan intimidasi yang berpotensi membahayakan kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik,” kata Ade saat dihubungi pada Rabu, 20 Maret 2024. Ade menjelaskan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Ade menekankan bahwa tindakan seperti ini dapat membuat narasumber merasa tidak nyaman dan takut untuk memberikan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Dia juga mencatat bahwa narasumber sudah dilindungi oleh Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang pencabutan dan pemulihan ribuan IUP. 

Menteri Investasi  itu melaporkan narasumber Tempo, yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang Undang Pers.

Undang-Undang Pers Tentang Kerahasiaan Narasumber Dijamin Aman

Dalam praktiknya, kerahasiaan narasumber memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemberitaan. Dalam beberapa kasus, narasumber mungkin memiliki informasi sensitif yang dapat berdampak besar terhadap kepentingan publik, namun merasa takut atau ragu untuk mengungkapkannya jika identitas mereka terbongkar. Oleh karena itu, jaminan kerahasiaan sumber memberikan rasa aman bagi narasumber untuk berbagi informasi tanpa khawatir akan tekanan atau ancaman.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong praktisi media untuk menjalankan kode etik jurnalistik dengan lebih ketat. Kode Etik Jurnalistik yang berlaku menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan sumber sebagai salah satu prinsip dasar dalam praktik jurnalisme yang etis. Dalam konteks ini, wartawan dituntut untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh narasumber sendiri.

Dalam banyak pemberitaan, biasanya terdapat sumber informasi yang enggan untuk mengungkapkan identitas, keberadaan, atau hubungannya dengan berita, karena berbagai pertimbangan, terutama demi keselamatan diri dan keluarganya.

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu. Meskipun seseorang dapat memiliki informasi penting yang relevan dengan kepentingan publik, mengungkapkan identitasnya bisa menimbulkan masalah serius. Salah satunya adalah ancaman terhadap keselamatannya, mulai dari ancaman ringan hingga ancaman fisik yang mengancam nyawa baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Pers menghadapi dilema ketika informasi dari sumber tersebut tidak diungkapkan. Ada kepentingan umum yang harus dipertimbangkan, yang mungkin dapat mencegah bahaya atau kerugian lebih besar bagi masyarakat. Sebaliknya, jika informasi disiarkan, sumber berita, keluarga, dan jajaran dekatnya bisa menjadi korban. Untuk menghindari dilema ini, hak tolak diperlukan agar informasi yang diperlukan oleh publik dapat disampaikan tanpa membahayakan keselamatan sumber informasi.

Hak tolak dapat digunakan pada tahap penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa wartawan dapat menolak memberikan keterangan jika diminta oleh pejabat penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

Dengan hak tolak, sejak awal pemeriksaan oleh pejabat penyidik, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber yang tidak diungkapkan dalam berita. Artinya, penyidik tidak berhak mengetahui identitas dan keberadaan sumber informasi yang tidak diungkapkan oleh wartawan dalam pemberitaannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak tolak bersifat publik dan relevan dalam konteks hukum pidana.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | DANIEL A FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus