Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

15 Mei 2024 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan akan mengajak Dewan Pers dan pemangku kepentingan terkait untuk memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota parlemen fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, saat ini RUU masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Sehingga, kata dia, masih terlalu dini mengkritik pasal-pasal yang dimuat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi ini timing-nya saja yang belum. Yang memang belum waktunya kasih masukan,” kata Abdul Kharis kepada Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Kharis mengaku terkejut mengapa Dewan Pers menggelar konferensi pers menolak draf RUU. Menurut dia, Dewan Pers bisa langsung menanyakan kepada Komisi I sebagai mitra kerja. Kharis menegaskan Komisi I akan memanggil Dewan Pers dan stakeholder lain, termasuk pemerintah untuk memberikan masukan.

“Ini masih draf. Kita juga tidak mau sedikit-sedikit panggil teman-teman (Dewan Pers). Kan tidak mungkin juga, ada waktunyalah,” kata Kharis.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Dewan Pers tegas menolak RUU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945," ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. 

Ninik menyebut draf tersebut juga tidak memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak dimasukkannya UU 40 Tahun 1999 dalam konsideran di dalam RUU, ucap Ninik, mencerminkan bahwa tidak RUU mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran, termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform.

EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus