Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menemui massa jurnalis dan organisasi pers yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Badan tersebut yang nantinya memutuskan apakah pembahasan revisi UU Penyiaran ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Badan legislasi akan menentukan apakah (RUU Penyiaran) akan boleh dibahas diperiode yang sekarang, yang akan berakhir bulan Agustus, atau dilanjutkan di periode DPR RI mendatang,” kata dia ketika menemui massa Senin 27 Mei 2024.
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menyebut dirinya belum bisa memastikan berapa anggota yang mendukung dan menolak RUU Penyiaran ini. “Belum tau, karena bagaimanapun juga anggota dewan harus menyesuaikan dengan sikap fraksi. Enggak bisa sembarangan,” kata dia.
“Demikian juga kalau anda nanya ke dirjen, maka dirjen harus sesuai dengan sikap menteri, anggota dewan harus sesuai dengan sikap fraksi. Semua orang di sini mewakili kepentingan. Kepentingan politik, kepentingan demokrasi, dan kepentingan masyarakat ini yang sedang kita perjuangkan masing-masing,” ucapnya.
Farhan sendiri mengaku dirinya menolak revisi UU Penyiaran tersebut. Namun, ada 580 kepentingan dari seluruh total anggota DPR.
"Kalau saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin semuanya. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan. Masing-masing punya kepentingan, dan di dalam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir,” kata dia.
Farhan sekali lagi menegaskan bahwa dirinya berkepentingan membela dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers harus diperhahankan sekuat-kuatnya untuk pilar demokrasi keempat.
Adapun tiga poin tuntutan organisasi pers yang dilakukan hari ini, yakni pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Kedua, revisi UU Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Demo di DPR, Ini Poin Penolakan Revisi UU Penyiaran dari Organisasi Pers