Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vanessa Khong dan 2 Tersangka Kasus Binomo Minta Pemeriksaan Diundur

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo hari ini.

14 April 2022 | 21.15 WIB

Salah satu unggahan video TikTok Vanessa Khong. Foto: TikTok Vanessa Khong.
Perbesar
Salah satu unggahan video TikTok Vanessa Khong. Foto: TikTok Vanessa Khong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus Binomo Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, tak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis 14 April 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, mereka telah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik menjadi pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"VK itu minta dijadwalkan hari Senin (18/4), kalau yang lainnya (RP dan NK) hari Rabu (20/4)," ucap Gatot.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vanessa merupakan pacar dari Indra Kenz, afiliator Binomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Rudiyanto Pei adalah ayah dari Vanessa sementara Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga ketiganya ikut terlibat dalam menyembunyikan aset-aset Indra yang didapatkan dari Binomo. Ketiganya awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Gatot menyatakan penyidik sejauh ini belum berencana melakukan pemanggilan secara paksa terhadap ketiganya. Pasalnya, mereka dianggap cukup kooperatif dengan memberikan surat permohonan agar pemeriksaan ditunda.

"Dia (Vanessa) dipanggil sebagai tersangka hari ini, tapi tim pengacaranya meminta dan memohon kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang nanti Senin dan Rabu. Ya kalau tidak ada (permohonan) itu ya ada perintah membawa," tutur Gatot.

Gatot membantah bahwa polisi memberikan keistimewaaan terhadap mereka. Dia menyatakan, kuasa hukum ketiganya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan pada pemeriksaan nanti.

“Tidak ada keistimewaan, jadi alasan dia itu masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot.

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa, Brian Praneda menyebutkan pihaknya meminta penundaan pemeriksaan karena sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada, termasuk mengumpulkan barang-barang yang pernah diterima dari Indra.

"Memang kami menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," ucap Brian.

Brian menambahkan, kliennya punya hak untuk melakukan persiapan-persiapan untuk nantinya dijadikan pembelaan. "Jadi dalam acara hukum pidana tidak ada masalah itu," kata Brian.

Polisi sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz alias Indra Kesuma menjadi tersangka pertama setelah ratusan korban aplikasi opsi biner ini mengadu ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari lalu.

Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap Brian Edgar Nababan selaku orang nomor satu Binomo di Indonesia. Polisi juga menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra.

Vanessa Khong bersama ayahnya plus adik Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus