Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin, 18 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah (Vanessa Khong dan ayahnya ditahan)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Whisnu mengatakan Vanessa dan ayahnya itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi masih bisa memperpanjang masa penahanan keduanya jika dibutuhkan.
Vanessa dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Vanessa adalah pacar dari Indra yang telah menjadi tersangka terlebih dahulu.
Polisi menduga Vanessa dan ayahnya ikut menyembunyikan aset Indra yang berasal dari Binomo. Selain keduanya, polisi juga telah menetapkan adik Indra Kenz, Nathalia Kesuma, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga sama-sama melakukan pencucian uang hasil kejatahan Indra.
Vanessa disebut sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Indra Kenz. Selain itu, Indra juga disebut sempat membelikan sebidang tanah di Tangerang Selatan kepada pacarnya itu.
Rudiyanto Pei juga disebut sempaat menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Indra dan sempat menyamarkan aset Indra sebesar Rp 8 miliar dengan membeli 10 jam tangan mewah dari dana tersebut.
Sementara Nathalia Kesuma disebut sebagai sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang telah dibeli Indra Kenz.
Vanessa dan ayahnya seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Akan tetapi dia meminta pemeriksaan itu ditunda karena sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dia gunakan untuk menampik tudingan polisi.
Perempuan berusia 20 tahun itu tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Senin sore kemarin. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan polisi akan memeriksa Nathania Kesuma pada Rabu besok, 20 April 2022.
Indra Kenz merupakan afiliator yang bertugas menggaet orang agar mau bermain di aplikasi Binomo. Dia disebut mendapatkan keuntungan hingga 70 persen dari total kerugian para korbannya.
Dalam kasus Binomo ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra, polisi juga telah menangkap orang nomor satu Binomo di Indonesia, Brian Edgar Nababan, afiliator Binomo lainnya, Fakar Suhartami Prama dan Wiky Mandara Nurhalim yang menjadi administator akun Telegram Indra. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma sebagai tersangka.