Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

25 Maret 2024 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Grogol Petamburan menangkap satu orang tersangka pengrusakan tempat usaha penatu atau laundry di pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan yang terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polisi menangkap tersangka berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Grogol Petamburan, Komisaris Polisi Muharram Wibisono mengatakan, kejadian bermula saat salah satu karyawan mengantarkan bedcover itu ke kediaman tersangka. "Namun saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry. Salah satu karyawan mengatakan pemilik laundry tidak ada di tempat. Namun, pihak toko bersedia mengganti dengan Rp 600 ribu.

Tersangka marah kemudian merusak mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas elpiji 12 kilogram warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah. "Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta," ujar Muharram.

Muharram menuturkan setelah kejadian dua pekan dari kejadian, korban melaporkan kepada Polsek Grogol Petamburan. Muharram mengakui agak kesulitan mencari tempat tinggal tersangka karena telah berpindah alamat dia hari setelah kejadian. Dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku pengerusakan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di daerah Jambi.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus