Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Matraman memeriksa terduga pelaku pembunuhan kucing di Jalan Kayu Manis III, Jakarta Timur pada Minggu 6 November 2022. Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Sutrisno mengatakan terduga pelaku pembunuh kucing tersebut datang diantar Ketua RT setempat.
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Sutrisno di Jakarta, Senin, 7 November 2022, seperti dikutip Antara.
Pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan hewan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Matraman. Terduga pembunuh kucing itu lantas mendatangi Polsek Matraman dengan diantar Ketua RT setempat untuk memberi keterangan.
"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan hadir kooperatif," ujar Sutrisno.
Tindakan pelaku menganiaya kucing hingga mati itu direkam warga sekitar. Pembunuhan kucing di Jalan Kayu Manis III itu dilakukan pelaku menggunakan batu pada Minggu, 6 November.
Video itu viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari pecinta hewan.
Saksi mata penyijsaan kucing itu, Intan Meutia mengatakan, kucing yang menjadi korban pembunuhan itu berwarna oranye dan putih. "Tadinya mau dibawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," kata Intan.
Pelaku penyiksaan atau pembunuhan hewan melanggar Pasal 302 KUHP. Pelakunya dapat dijerat pidana penjara paling lama tiga bulan. Pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Aktivis Pelindung Hewan Laporkan Kasus Pembunuhan Kucing
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini