Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Viral Persekusi Mahasiswa Universitas Gunadarma Buntut Kasus Pelecehan, Polisi Belum Terima Laporan

Viral di media sosial video seorang mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual mengalami persekusi oleh puluhan mahasiswa Gunadarma lain.

16 Desember 2022 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Hingga hari ini, Polres Metro Depok belum menerima laporan polisi atas kasus persekusi terduga pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma. Video persekusi itu viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menyatakan, kepolisian menunggu korban persekusi melapor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memang banyak pertanyaan soal persekusi, namun kami menunggu apakah yang bersangkutan maupun keluarganya akan membuat laporan soal video tersebut,” kata Yogen di Depok, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila tidak ada laporan, kepolisian tidak bisa melakukan tindakan apapun guna menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.

Polisi memang bisa membuat laporan tanpa aduan dari masyarakat atau LP A, namun tetap memerlukan persetujuan korban. 

“Kalau misalnya LP A, tapi yang bersangkutan menyatakan tidak apa-apa kan nggak bisa juga,” kata Yogen.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok, Polisi: Ada Tiga Kasus

Sebelumnya viral di media sosial video seorang mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual mengalami persekusi oleh puluhan mahasiswa Gunadarma lain. Ia ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.

Peristiwa persekusi ini terjadi buntut unggahan di akun Instagram @anakgundardotco tentang pengakuan seorang mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual.

Kasus pelecehannya sendiri, sudah diselesaikan lewat restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.

“Korban berinisial NWS (18) sejak Selasa 13 Desember 2022 telah mencabut laporannya karena memaafkan pelaku,” kata Yogen di Mapolrestro Depok, Jumat 16 Desember 2022.

Yogen mengatakan, mahasiswi Gunadarma itu memutuskan berdamai dengan pelaku pelecehan seksual karena tidak ingin berlarut-larut dalam masalah tersebut.  “Pertama korban merasa kejadian itu sudah lama sekitar 3 bulan lalu, kemudian korban juga tidak mau untuk memperpanjang masalah kalau ini dimajukan ya, sehingga memutuskan untuk bisa diselesaikan secara damai,” kata Yogen.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus