Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - TPP (18), korban persekusi di Universitas Gunadarma menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, hari ini, setelah membuat laporan polisi atas kekerasan yang dialaminya. Kepada wartawan, TPP mengatakan mengalami trauma mendalam atas peristiwa itu hingga tak ingin lagi kuliah di Universitas Gunadarma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya trauma, saya nggak mau ketemu orang-orang itu lagi, saya mau pindah kampus,” kata TPP usai keluar dari ruang penyidik satreskrim Polres Metro Depok, Rabu 21 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa di Universitas Gunadarma, dirinya mendapatkan perlakuan yang sangat brutal.
“Sampai segitu brutal parah, padahal mereka belum tahu penjelasannya, tapi sudah main hakim sendiri,” kata TPP.
Pemuda itu mengaku disiksa dan menerima banyak perlakuan tidak senonoh dari puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma. Mulai dari ditelanjangi hingga disiram air kencing.
Baca juga: Polres Metro Depok Resmi Terima Laporan Korban Persekusi di Universitas Gunadarma
“Saya ditelanjangin, saya disundut, saya ditendang, saya dipukul, kepala saya diinjak, jerawat saya yang pecah dikasih balsem, kelamin saya dikasih koyo, saya disiram air kencing, hingga mulut saya diminumin air kopi mendidih,” kata TPP.
Selama proses penyiksaan itu, kata korban, ada pihak kampus yang datang ke lokasi. Mulai dari pihak rektorat hingga satuan pengamanan, tapi tak ada satu pun yang menolongnya.
“Ada dosen, saya kira dosen tersebut mau ngebebasin saya ternyata beliau pergi lagi, terus ada juga satpam di samping saya. Saya sudah kode-kode jari biar saya diselametin, tapi karena udah nggak digubris akhirnya saya diem aja,” kata TPP.
Menurut TPP, pihak kampus tidak memberikan perlindungan kepadanya dan membiarkan penganiayaan itu terjadi. “Satpam ada, cuman enggak terlalu efektif,” ujarnya.
Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma itu resmi membuat laporan kepolisian atas peristiwa persekusi yang dialaminya.
Laporan kasus persekusi itu dibuat pada tanggal 18 Desember 2022 dengan nomor LP/B/3019/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Sedangkan kasus pelecehan mahasiswa Gunadarma sudah diselesaikan secara restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Alami Luka Lebam Hingga Sundutan Rokok di Sekujur Tubuh