Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Trauma, Pihak Kampus Membiarkan Penyiksaan

Korban persekusi tidak ingin kuliah lagi di Universitas Gunadarma setelah penganiayaan yang dilakukan puluhan mahasiswa itu.

21 Desember 2022 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - TPP (18), korban persekusi di Universitas Gunadarma menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, hari ini, setelah membuat laporan polisi atas kekerasan yang dialaminya. Kepada wartawan, TPP mengatakan mengalami trauma mendalam atas peristiwa itu hingga tak ingin lagi kuliah di Universitas Gunadarma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya trauma, saya nggak mau ketemu orang-orang itu lagi, saya mau pindah kampus,” kata TPP usai keluar dari ruang penyidik satreskrim Polres Metro Depok, Rabu 21 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa di Universitas Gunadarma, dirinya mendapatkan perlakuan yang sangat brutal.

“Sampai segitu brutal parah, padahal mereka belum tahu penjelasannya, tapi sudah main hakim sendiri,” kata TPP.

Pemuda itu mengaku disiksa dan menerima banyak perlakuan tidak senonoh dari puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma. Mulai dari ditelanjangi hingga disiram air kencing.

Baca juga: Polres Metro Depok Resmi Terima Laporan Korban Persekusi di Universitas Gunadarma

“Saya ditelanjangin, saya disundut, saya ditendang, saya dipukul, kepala saya diinjak, jerawat saya yang pecah dikasih balsem, kelamin saya dikasih koyo, saya disiram air kencing, hingga mulut saya diminumin air kopi mendidih,” kata TPP.

Selama proses penyiksaan itu, kata korban, ada pihak kampus yang datang ke lokasi. Mulai dari pihak  rektorat hingga satuan pengamanan, tapi tak ada satu pun yang menolongnya.

“Ada dosen, saya kira dosen tersebut mau ngebebasin saya ternyata beliau pergi lagi, terus ada juga satpam di samping saya. Saya sudah kode-kode jari biar saya diselametin, tapi karena udah nggak digubris akhirnya saya diem aja,” kata TPP.

Menurut TPP, pihak kampus tidak memberikan perlindungan kepadanya dan membiarkan penganiayaan itu terjadi. “Satpam ada, cuman enggak terlalu efektif,” ujarnya.

Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma itu resmi membuat laporan kepolisian atas peristiwa persekusi yang dialaminya.

Laporan kasus persekusi itu dibuat pada tanggal 18 Desember 2022 dengan nomor LP/B/3019/XII/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Sedangkan kasus pelecehan mahasiswa Gunadarma sudah diselesaikan secara restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus