Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga belas tahun lalu, Gayus Tambunan menjadi fenomena. Ia membuat istilah mafia pajak jadi sangat populer di Indonesia. Tak hanya korupsi, oknum pegawai Direktorat Pajak yang telah dipecat itu juga menyuap hakim, memberikan keterangan palsu, bahkan bisa jalan-jalan saat di penjara. Menyuap sejumlah aparat, Gayus berulang kali keluar sel, judi di Makau dan nonton tenis. Wig dan kacamata tidak menyamarkan dirinya. Ia ketahuan dan memperberat hukumannya.
Pada 19 Januari 2011, Gayus divonis selama 7 tahun karena terbukti korupsi. Ia juga didenda sebanyak Rp 300 juta. Namun hukumannya ditambah karena ia terbukti melakukan kasus-kasus lainnya.
Aksi Gayus mengangkangi hukum dilakukan sekira tahun 2010-2011, kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis dan janggal. Gayus yang saat itu diperkirakan memiliki kekayaan sekitar Rp. 100 miliar padahal gajinya hanya sekitar Rp. 12,1 juta per bulan.
Perbuatan tkorupsi yang pertama dilakukan Gayus Tambunan, yakni saat menangani permasalahan pajak PT Surya Alam Tunggal dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta. Kedua, Gayus terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melalui Haposan Hutagulung selama proses penyidikan tahun 2009. Selain itu, Gayus terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta untuk memberikan keterangan palsu mengenai asal-usul hartanya senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.
Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperlama hukumannya. Ia kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sementara MA menolak PK tersebut dan menetapkan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah menjadi 8 tahun untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya. Selain itu, Gayus juga dihukum karena pemalsuan paspor dan penyuapan penjaga tahanan.
Mahkamah Agung merasa keberatan atas PK yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi. Di luar itu, MA telah mengadili untuk menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor. Alhasil, total vonis yang harus dijalani oleh Gayus selama 29 tahun penjara.
Gayus mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap tahun. Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Juni 2012, Gayus mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan. Ia juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan di tahun yang sama. Selama mendekam di penjara, Gayus kurang lebih mendapatkan remisi sebanyak 22 bulan.
Meskipun telah divonis selama itu, Gayus masih terlihat jalan-jalan keluar penjara. Melalui Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan bahwa dua petugas Lapas Sukamiskin yang melakukan pengawalan kepada Gayus mengaku membawa Gayus ke sebuah restoran setelah menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara kala itu.
Sebelumnya, foto Gayus Tambunan yang sedang makan di sebuah restoran telah tersebar dari akun Facebook Baskoro Endrawan. Dalam foto itu, Gayus terlihat duduk di meja makan dengan dengan memakai baju biru dan mengenakan topi bersama dua perempuan lainnya. Di caption postingan tersebut, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihatnya pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di Jakarta.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta telah membenarkan bahwa pihaknya memberikan izin kepada Gayus untuk keluar lapas. Selain itu, izin tersebut diberikan agar Gayus bisa menghadiri sidang gugatan perceraian yang diajukan istrinya, Milana Anggraini.
MYESHA FATINA RACHMAN | HAN REVANDA PUTRA | FEBRIYAN
Pilihan Editor: Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini