Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Penjara 3,5 Tahun untuk Duo Muller Bersaudara dalam Kasus Lahan Dago Elos, Begini Kilas Balik Kasusnya

PN Bandung vonis 3,5 tahun penjara kepada Muller Bersaudara karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos, Bandung.

16 Oktober 2024 | 12.38 WIB

Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang  di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos  memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, 30 Juli 2024. Konflik lahan antara warga Dago Elos memasuki babak baru setelah Muller bersaudara jadi terdakwa penipuan. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller karena terlibat pemalsuan surat dan dokumen akta dalam sengketa tanah Dago Elos di Kota Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syarif menyatakan bahwa terdakwa Muller bersaudara terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menggunakan akta otentik berisi keterangan palsu.

Majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut. Yang memberatkan adalah tindakan kedua terdakwa telah merugikan pihak lain.

Kilas Balik Kasus Dago Elos

Dilansir dari bandungbergerak.id, sengketa tanah antara keluarga Muller dan warga Dago Elos bermula pada 2016, ketika Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim kepemilikan tanah di Dago Elos. 

Klaim tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Cimahi pada 2014, yang mengakui mereka sebagai ahli waris Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, kerabat Ratu Wilhelmina. Dengan menggunakan sertifikat tanah kolonial (Eigendom Verponding), mereka mengklaim lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos.

Tim advokasi Dago Elos menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa konversi tanah Eigendom Verponding harus dilakukan sebelum 1980. Sengketa ini berlanjut ketika keluarga Muller, melalui PT Dago Intigraha, menggugat 335 warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Kota Bandung dan kemudian mengajukan banding pada 2017.

Kekerasan terhadap Jurnalis dan Kericuhan

Protes masyarakat terkait sengketa tanah ini menyebabkan banyak kerusuhan. Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos pada Senin, 14 Agustus 2023. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan tersebut juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput di lokasi.

Polisi tidak hanya melanggar Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, tetapi juga melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP. Aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis, yang dilindungi Pasal 4 ayat (3). Menurut Fauzan, tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

Polda Jabar Serahkan Kedua Tersangka

Pada 22 Juli 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Dago Elos, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pagi hari ini, penyidik dari Polda Jawa Barat di Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan ya dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin lalu.

Jules menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejati Jabar menyatakan berkas perkara sengketa tanah Dago Elos sudah lengkap atau P21.

"Jadi hasil penyidikan untuk dua tersangka tersebut, yaitu saudara HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," kata dia.

SUKMA KANTHI NURANI  | ANWAR SISWANDI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus